Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Untuk kualifikasi usaha Kecil, PJTBU minimal memegang SKK Jenjang 6 atau 7. Untuk kualifikasi Menengah, minimal SKK Jenjang 7 atau 8, dan untuk kualifikasi Besar wajib memegang SKK Jenjang 9 (Ahli Utama). PJTBU terikat secara sistem di LPJK dan dilarang merangkap jabatan sebagai PJTBU pada badan usaha jasa konstruksi lainnya.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) pada paket lelang proyek Anda.