SBU Jasa Konstruksi LPJK

ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Panduan komprehensif persyaratan kualifikasi usaha, batas ekuitas modal, penjualan tahunan, personil SKK konstruksi, dan peralatan operasional untuk tender konstruksi.

Lingkup Pekerjaan & Deskripsi Subklasifikasi

Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
Masa Berlaku 3 Tahun
Regulasi Acuan PP No. 5 / 2021
Penerbit Resmi LSBU / LPJK
Sistem Perizinan OSS-RBA
Kemampuan Keuangan

Kriteria Batas Minimal Ekuitas SBU ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Nilai ekuitas dihitung dari total ekuitas pada neraca keuangan yang dimiliki BUJK sesuai jenjang kualifikasi.

BUJK Kecil

> Rp 300 Jt

  • Total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan badan usaha.
  • Neraca 2 tahun terakhir untuk badan usaha > 2 tahun; atau neraca tahun berjalan untuk perusahaan baru.
BUJK Menengah Paling Dicari

> Rp 2 Miliar

  • Ekuitas dari neraca keuangan BUJK hasil audit KAP (Kantor Akuntan Publik).
  • KAP wajib teregistrasi aktif di Kementerian Keuangan RI.
BUJK Besar

> Rp 25 Miliar

  • Hasil audit neraca keuangan oleh KAP terdaftar Kemenkeu.
  • Jika menggunakan mata uang asing, dikonversi menggunakan kurs resmi Bank Indonesia saat pengajuan.
BUJKA / Asing

> Rp 25 Miliar

  • Laporan Audit Keuangan negara asal dari KAP terakreditasi internasional.
  • Dikonversi ke Rupiah dengan kurs BI pada tanggal registrasi permohonan.
Pengalaman Kerja (E-SIMPAN)

Kriteria Penjualan Tahunan SBU ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Realisasi kumulatif kontrak terverifikasi pada sistem E-Simpan LPJK Kementerian PUPR.

Kualifikasi Kecil

Penjualan Tahunan: < Rp 2,5 Miliar
  • Perusahaan baru diperbolehkan tanpa penjualan tahunan.
  • Penjualan tahunan dapat dipakai untuk >1 subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item).
  • Pengalaman wajib tercatat valid pada aplikasi SIMPAN / E-Simpan LPJK.
  • Bisa diakumulasi dari beberapa kontrak pekerjaan dalam kurun masa berlaku sertifikat.

Kualifikasi Menengah

Penjualan Tahunan: > Rp 2,5 Miliar
  • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk subklasifikasi relevan sesuai major item pekerjaan.
  • Penilaian dihitung berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU (maks. 3 kali perpanjangan berturut-turut / 9 tahun).
  • KP-BUJKA pengajuan baru menggunakan pengalaman BUJK pembentuk dari negara asal.
  • Dapat diakumulasi dari beberapa kontrak kerja konstruksi resmi.

Kualifikasi Besar

Penjualan Tahunan: > Rp 50 Miliar
  • Penjualan tahunan minimal Rp 50 Miliar tercatat resmi di E-Simpan.
  • PMA pengajuan baru dinilai dari pengalaman BUJK induk pembentuk yang sudah terdaftar di aplikasi E-Simpan.
  • Dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha hingga masa perpanjangan berikutnya.

Kantor Perwakilan BUJKA

Penjualan Tahunan: > Rp 100 Miliar
  • Penjualan tahunan di atas Rp 100 Miliar tercatat pada portofolio global dan E-Simpan.
  • Perpanjangan KP-BUJKA dinilai dari pengalaman proyek yang telah diselesaikan di Indonesia.
  • Wajib melakukan joint operation atau aliansi strategis dengan BUJK nasional kualifikasi besar.
Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)

Persyaratan Tenaga Ahli (PJBU, PJTBU, PJSKBU)

Jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi) yang wajib disiapkan per kualifikasi badan usaha:

Kualifikasi Kecil

PJTBU

SKK Jenjang 6 (Teknisi / Analis)

PJSKBU

SKK Jenjang 5 (Teknisi / Analis)

PJBU dapat merangkap PJTBU. PJSKBU maks. 5 subklasifikasi.
Kualifikasi Menengah

PJTBU

SKK Jenjang 7 (Ahli Muda)

PJSKBU

SKK Jenjang 6 (Teknisi / Analis)

Tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha konstruksi lain.
Kualifikasi Besar

PJTBU

SKK Jenjang 8 (Ahli Madya)

PJSKBU

SKK Jenjang 7 (Ahli Muda)

Wajib penugasan penuh dan terverifikasi di portal SIKI LPJK.
BUJK Asing

PJTBU

SKK Jenjang 9 (Ahli Utama)

PJSKBU

SKK Jenjang 9 (Ahli Utama)

PJTBU/PJSKBU WNI yang memiliki kompetensi setara.

Syarat Peralatan Konstruksi

Sesuai Permen PUPR No. 8/2022 dan pencatatan SIMPK:

  • Kecil: 1 (satu) unit alat per-subklasifikasi.
  • Menengah: 2 (dua) unit alat per-subklasifikasi.
  • Besar: 3 (tiga) unit alat per-subklasifikasi.
  • BUJKA: 5 (lima) unit alat per-subklasifikasi.
Bukti dapat berupa milik sendiri (tercatat SIMPK) atau surat komitmen sewa minimal 1 tahun.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Pemenuhan standar tata kelola dan ISO 37001:

  • Surat pernyataan komitmen penyelenggaraan SMAP sejak SBU diterbitkan.
  • Sertifikat ISO 37001 dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) atau anggota IAF/APAC.
  • Tenggat pemenuhan: Kecil (3 tahun), Menengah (2 tahun), Besar (1 tahun).
Kegagalan pemenuhan komitmen SMAP dapat berakibat pembekuan izin SBU.
Tahap Penerbitan

Langkah Pendampingan SBU ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Alur terstruktur dari asesmen awal kelayakan hingga sertifikat terbit di portal LSBU LPJK.

  • 01. Tentukan Sasaran Usaha & Kualifikasi

    Menelaah portofolio badan usaha, memilih kualifikasi yang tepat (Kecil, Menengah, atau Besar), dan memetakan jadwal tender LPSE yang ingin diikuti.

  • 02. Audit Neraca Keuangan & Penjualan Tahunan

    Memverifikasi kesiapan audit KAP, kecukupan ekuitas, serta keselarasan data pengalaman kontrak di portal E-Simpan.

  • 03. Lengkapi Tenaga Ahli SKK & Peralatan

    Pemenuhan personil penanggung jawab teknis (PJTBU & PJSKBU) ber-SKK aktif serta pencatatan peralatan di aplikasi SIMPK.

  • 04. Verifikasi Asesmen LSBU & SBU Terbit

    Pengawalan berkas dalam sidang komite LSBU terakreditasi LPJK sampai SBU terbit resmi di OSS-RBA dan siap digunakan.

Konsultasi Tanpa Biaya

Ingin Memeriksa Kesiapan SBU ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Anda?

Konsultasikan neraca keuangan, ketersediaan SKK tenaga ahli, serta jadwal tender target bersama konsultan sertifikasi kami melalui WhatsApp.

Konsultasi via WhatsApp
FAQ Teknis

Pertanyaan Sering Diajukan

Poin-poin penting seputar masa berlaku, persyaratan OSS-RBA, audit neraca KAP, dan penugasan personil SKK untuk subklasifikasi ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih.

Punya Kasus Khusus?

Tanyakan langsung pada tim legal & sertifikasi konstruksi kami.

Buka Halaman FAQ Lengkap
SBU Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Pengajuan perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi administratif dan denda keterlambatan per hari.
Bisa. Badan usaha baru dapat mengajukan kualifikasi Kecil tanpa syarat pengalaman penjualan tahunan sebelumnya. Syarat utamanya adalah kecukupan ekuitas neraca modal disetor minimal Rp 300 juta, kelengkapan TKK (PJTBU & PJSKBU) ber-SKK aktif, dan komitmen penyediaan peralatan.
Saat pengajuan awal, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan SMAP. Sertifikat ISO 37001 dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi KAN wajib dipenuhi dalam masa komitmen: 3 tahun untuk kualifikasi Kecil, 2 tahun untuk Menengah, dan 1 tahun untuk Besar.
Tidak boleh. Sesuai Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, personil penanggung jawab teknis (PJTBU / PJSKBU) tidak diperkenankan merangkap jabatan pada badan usaha jasa konstruksi (BUJK) lainnya. Sistem SIKI LPJK akan menolak otomatis jika NIK personil terdeteksi aktif di BUJK lain.

Referensi & Panduan Lelang

Artikel, Kamus Istilah & Edukasi Tender SBU

Pelajari kiat praktis mengikuti tender proyek, arti istilah regulasi konstruksi (KBLI, OSS-RBA, LPJK), serta artikel panduan terkini.

Butuh Bantuan Memilih Subklasifikasi & Pengurusan SBU?

Konsultasikan dokumen perusahaan Anda agar sesuai dengan persyaratan paket lelang yang sedang Anda incar.

Konsultasikan SBU Anda