Apakah satu orang tenaga ahli boleh menjabat PJTBU di dua perusahaan konstruksi yang berbeda?
Tidak boleh. Berdasarkan peraturan LPJK Kementerian PUPR, seorang pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) hanya boleh ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) pada 1 (satu) badan usaha jasa konstruksi saja.
Sistem basis data SIJKT LPJK secara otomatis mengunci NIK tenaga ahli yang telah terdaftar sebagai PJTBU di suatu perusahaan. Jika data tenaga ahli tersebut diinput oleh perusahaan lain saat pengajuan perizinan SBU, sistem akan langsung menolak dan memunculkan notifikasi benturan penugasan ganda (personil overlap).
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SBU?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.