Apa perbedaan antara PJTBU dengan PJSKBU dalam struktur SBU Konstruksi?
PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) adalah tenaga ahli pimpinan teknik tertinggi di perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh aspek keteknikan dan kendali mutu badan usaha secara umum. Satu badan usaha hanya memiliki 1 orang PJTBU.
Sedangkan PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab secara spesifik pada satu bidang subklasifikasi keahlian tertentu (misalnya khusus Gedung, khusus Jalan, atau khusus Irigasi). Jika kontraktor mengajukan 3 subklasifikasi SBU yang berbeda, maka perusahaan wajib menyediakan personil PJSKBU yang berbeda sesuai linieritas SKK pada masing-masing subklasifikasi tersebut.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SBU?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.