Berapa lama masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak tanggal pengesahan digital diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi di LPJK.
Badan usaha wajib mengajukan permohonan perpanjangan SBU sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui portal perizinan OSS RBA dan LSBU terkait agar status perizinan perusahaan tidak kedaluwarsa di portal LPSE.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SBU?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.