Topic Hub & Arsip Terkurasi

Perpres 16 Tahun 2018

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Perpres 16 Tahun 2018 dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

5 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Perpres 16 Tahun 2018

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Perpres 16 Tahun 2018

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Perpres 16 Tahun 2018:

Audit Eksternal SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012) Detail

Audit Eksternal SMK3 adalah penilaian independen berkala yang dilakukan oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meng...

Biaya Penerapan SMKK (Keselamatan Konstruksi) Detail

Biaya Penerapan SMKK adalah pos alokasi anggaran biaya khusus yang wajib dicantumkan tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga (BQ) pada Dokumen Penawaran ...

Contract Change Order (CCO) Detail

Contract Change Order (CCO) adalah perintah perubahan kontrak kerja secara tertulis yang disetujui oleh PPK dan kontraktor pelaksana untuk mengakomodasi peny...

Daftar Hitam (Blacklist) LKPP Detail

Daftar Hitam (Blacklist) LKPP adalah sanksi administratif resmi yang dijatuhkan kepada penyedia barang/jasa atau perseorangan yang terbukti melakukan pelangg...

Denda Keterlambatan Kontrak (Liquidated Damages) Detail

Denda Keterlambatan adalah sanksi finansial perdata yang wajib dipotongkan dari pembayaran kontraktor apabila kontraktor gagal menyelesaikan 100% prestasi pe...

Dewan Sengketa Konstruksi (Dispute Board) Detail

Dewan Sengketa Konstruksi (Dispute Board) adalah panel independen yang terdiri dari satu atau tiga orang ahli profesional netral yang dibentuk sejak penandat...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perpres 16 Tahun 2018:

Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak tanggal pengesahan digital diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi di LPJK.Badan usaha wajib mengajukan permohonan perpanjangan SBU sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui portal perizinan OSS RBA dan LSBU terkait agar status perizinan perusahaan tidak kedaluwarsa di portal LPSE.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran hingga Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dicadangkan secara khusus untuk penyedia jasa kualifikasi Usaha Kecil dan Koperasi.Kontraktor kualifikasi Menengah dan Besar dilarang mengikuti tender pada paket di bawah Rp 15 miliar, sehingga memberikan ruang pertumbuhan ekonomi yang sangat sehat bagi kontraktor lokal skala kecil.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan uji kompetensi oleh BNSP dan LPJK.Untuk memperpanjang masa berlaku SKK, pemegang sertifikat jenjang 7, 8, dan 9 (kategori Ahli) diwajibkan memenuhi kecukupan angka kredit kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB / CPD) yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi insinyur, seperti mengikuti seminar teknis, pelatihan kejuruan, dan penulisan karya ilmiah rekayasa teknik.
Untuk mengajukan permohonan SKK Konstruksi Jenjang 7 (Ahli Muda), pemohon wajib memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:Sarjana Teknik (S1) atau D4 Terapan: Memiliki ijazah teknik yang linier dengan jabatan kerja yang diajukan dan memiliki pengalaman kerja di bidang konstruksi relevan minimal 2 (dua) tahun.Pendidikan Profesi Insinyur (PPI): Pengalaman kerja dapat disetarakan dengan portofolio keinsinyuran.Magister Teknik (S2): Bagi lulusan S2 teknik yang linier, dapat langsung mengajukan SKK Jenjang 7 dengan pengalaman kerja minimal 0 - 1 tahun.Pemohon juga wajib melampirkan portofolio dokumen kerja (laporan proyek, gambar kerja, atau SK tim teknis) untuk dinilai oleh asesor LSP saat uji kompetensi.
Saat audit prakualifikasi dokumen CSMS, asesor K3LL mengevaluasi 6 elemen pilar keselamatan kontraktor:Komitmen Manajemen: Kebijakan K3 tertulis yang ditandatangani Direktur Utama dan struktur organisasi P2K3.Prosedur Identifikasi Bahaya: Dokumen HIRADC/IBPRP dan Job Safety Analysis (JSA) pada aktivitas kerja kritis.Pelatihan dan Kompetensi: Sertifikat pelatihan K3, sertifikat Ahli K3 Konstruksi, dan catatan induksi keselamatan.Kesiapsiagaan Tanggap Darurat: Dokumen Emergency Response Plan (ERP), denah jalur evakuasi, dan catatan simulasi pemadam kebakaran.Inspeksi dan Pemeliharaan Alat: Sertifikat kelaikan alat berat (SILO) dan lisensi operator (SIO).Statistik K3: Catatan rekam jejak kecelakaan kerja, jam kerja selamat (safe man-hours), dan nilai rasio LTIFR selama 3 tahun terakhir.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Perpres 16 Tahun 2018?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi