Bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan akun penyedia di LPSE?
Untuk mendaftar akun penyedia LPSE, buka portal LPSE instansi manapun yang terdekat dengan domisili Anda, lalu klik tombol Pendaftaran Penyedia. Masukkan alamat email resmi perusahaan untuk menerima tautan formulir pendaftaran online.
Setelah melengkapi formulir digital dan mengunggah pindaian dokumen legalitas (NIB, KTP Direktur, NPWP, Akta Pendirian, dan Izin Usaha), datanglah ke kantor LPSE terkait untuk melakukan proses Verifikasi Berkas Fisik dengan membawa seluruh dokumen asli. Setelah diverifikasi oleh verifikator LPSE, akun SPSE Anda akan berstatus Agregasi Data Penyedia (ADP) aktif, yang artinya akun tersebut dapat langsung digunakan untuk login dan mengikuti tender di seluruh LPSE se-Indonesia tanpa perlu mendaftar ulang di tiap daerah.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait Pengadaan?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.