Berapa batasan paket pekerjaan (SKP) yang boleh dikerjakan kontraktor kualifikasi kecil?
Berdasarkan ketentuan regulasi jasa konstruksi dan standar dokumen pemilihan pengadaan pemerintah, batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 (lima) paket pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu pelaksanaan yang sama.
Apabila kontraktor kualifikasi kecil sedang menangani 5 paket proyek yang belum diserahterimakan (belum PHO), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan memenangkan tender baru hingga salah satu proyek yang sedang berjalan selesai dan diterbitkan BAST-nya.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait Pengadaan?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.