Mengapa penawaran harga di bawah 80% HPS memerlukan klarifikasi kewajaran harga?
Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).
Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait Pengadaan?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.