Apa perbedaan antara Pagu Anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
Pagu Anggaran adalah batas maksimal plafon dana belanja yang dialokasikan dalam dokumen anggaran (DIPA atau DPA) untuk membiayai suatu paket pekerjaan. Pagu anggaran ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) pada saat perencanaan anggaran.
Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah kalkulasi perkiraan biaya yang dihitung secara keahlian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesaat menjelang tender dimulai, dengan memperhitungkan harga pasar riil, analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), keuntungan wajar, dan pajak (PPN). Nilai HPS tidak boleh melebihi Pagu Anggaran dan berfungsi sebagai batas atas penawaran harga peserta tender yang sah.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait Pengadaan?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.