Bagaimana prosedur mengajukan sanggahan tender lelang di SPSE?
Peserta tender yang telah memasukkan dokumen penawaran dan merasa dirugikan oleh hasil evaluasi Pokja Pemilihan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan secara resmi melalui aplikasi SPSE selama Masa Sanggah berlangsung (5 hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang ditayangkan).
Sanggahan harus disampaikan secara tertulis melalui menu Sanggah pada aplikasi SPSE dengan menyertakan dalil keberatan yang jelas, bukti-bukti otentik penyimpangan prosedur, atau pelanggaran ketentuan Dokumen Pemilihan. Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban tertulis atas sanggahan tersebut melalui SPSE selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak masa sanggah berakhir.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait Pengadaan?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.