Kapan jaminan penawaran diwajibkan dalam tender pekerjaan konstruksi?
Berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Jaminan Penawaran (Bid Bond) hanya diwajibkan untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk tender pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu di bawah Rp 10 miliar, peserta lelang tidak diwajibkan menyertakan surat jaminan penawaran dari bank atau asuransi, melainkan cukup mencantumkan surat pernyataan penawaran harga resmi yang sah.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait Pengadaan?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.